This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Nevi Putri Vilanti Nasir
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BANK SEBAGAI KREDITUR TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN YANG DIPEROLEH DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2701 K/Pdt/2017) Nevi Putri Vilanti Nasir
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.985 KB)

Abstract

Sektor Perbankan sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam membiayai berbagai kegiatan yang memerlukan dana melalui pemberian kredit. Salah satu unsur yang penting dalam analisis tersebut adalah jaminan yang diberikan oleh debitur. Jaminan berarti harta kekayaan yang dapat diikat guna menjamin kepastian pelunasan hutang jika dikemudian hari debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Setiap jaminan kebendaan berupa benda tidak bergerak diikat oleh Hak Tanggungan sehingga Bank menjadi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan. Perlindungan Hukum Bank sebagai kreditur terhadap Obyek Hak Tanggungan yang diperoleh dari hasil Tindak Pidana Korupsi adalah diberikan perlindungan sebagai kreditur separatis yang mana memiliki hak separatis untuk melakukan eksekusi atas hak jaminan harta kekayaan debitur yang dibebani Hak Tanggungan. Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan terhadap Obyek Hak Tanggungan yang diperoleh dari hasil Tindak Pidana Korupsi adalah kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Irah-irah yang dicantumkan di dalam Sertifikat Hak Tanggungan dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cedera janji, obyek Hak Tanggungan siap dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara tertentu dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan hukum acara perdata.Kata Kunci: Bank, Hak Tanggungan, Jaminan, Tindak Pidana Korupsi