This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Florensia Pratiwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Hutang Piutang yang Obyek Jaminannya Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Nomor : 6/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VI/2018) Florensia Pratiwi
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.877 KB)

Abstract

Utang piutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Utang piutang dalam KUHPerdata disebut dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754. Utang piutang diawali dengan perjanjian yang disebut perjanjian utang piutang antara dua subjek hukum yang disebut dengan debitur dan kreditur, kemudian dibarengi dengan penyerahan benda sebagai jaminan. Faktanya di dalam masyarakat masih banyak di temukan masalah utang piutang bentuknya hanya lisan dan jaminan tidak sesuai dengan nilai jual yang diperjanjikan antara pihak kreditur dan debitur atau bukan milik debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif. Menurut sifatnya, penelitian yang akan dilakukan memiliki tipe penelitian deskriptif analisis dengsn jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian hutang piutang dapat menggunakan objek jaminan milik orang lain/ pihak ketiga apabila pihak ketiga tersebut menyetujui digunakannya objek tersebut menjadi jaminan hutang piutang. Penandatanganan akta notaris (partij acte) oleh para penghadap secara bersama-sama dan dihadapan notaris merupakan syarat mutlak yang ditentukan dalam pasal 16 ayat (1) huruf m dan ayat (7) UUJN, dimana jika tidak dipenuhi maka akta notaris akan kehilangan otentisitasnya (akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan), kecuali ada halangan untuk membubuhkan tanda tangan dengan tetap memperhatikan pasal 44 ayat (1) dan (2) UUJN (surrogat).Terhadap pembuatan aktanya notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik secara administratif, perdata maupun pidana.Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan.