This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Zikra Fitrianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Dan Dijual Kembali Secara Pura-Pura Oleh Penjual Serta Diagunkan Kepada Bank Oleh Pihak Ketiga Zikra Fitrianti
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.278 KB)

Abstract

Berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 164/K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/Pdt/2017/PT.MDN Juncto Putusan Pengadilan Negri Tebing Tinggi Nomor 34/ Pdt. G/2015/PT.MDN dimana jual beli tanah telah dilakukan dengan dibawah tangan dan atas tanah tersebut dijual kembali oleh penjual secara pura-pura kepada pihak ketiga dan selanjutnya oleh pihak ketiga, tanah tersebut dijadikan agunan dengan Hak Tanggungan kepada Bank. Yang menjadi pokok permasalahan adalah, Bagaimanakah akibat hukum terhadap jual beli tanah dibawah tangan dan dijual kembali serta dijadikan agunan kepada Bank dalam putusan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan tersebut dikaitkan dengan kesesuaian dengan norma hukum dan kepatutan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan hasil penelitian bersifat preskriptif analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT, namun syarat-syarat materiil sudah terpenuhi, dan pembeli selaku Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya serta Tergugat juga mengakui adanya jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I dan II atas tanah tersebut, Maka sudah sepatutnya jual beli dalam kasus ini adalah sah berdasarkan bukti bukti yang ada dan Bank selaku pemegang Hak Tanggung beritikad tidak baik, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tidak menerapkan prinsip 5 C dalam melakukan penilaian terhadap debitur dan dalam analisis, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pertimbangan hakim yang sesuai dengan norma hukum dan kepatutan adalah menolak permohonan kasasi oleh Bank.Kata kunci : Jual Beli, Akta dibawah tangan, Bank, Kredit