This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Annisa Setyaningsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR) Annisa Setyaningsih
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.695 KB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat Umum yang berwenang sebagai perpanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional tidak jarang bertindak lalai dalam menjalankan jabatannya. Kelalaian tersebut dapat memberikan kesempatan dan sarana bagi pegawainya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual beli yang mana merugikan para pihak dalam akta secara materiil maupun immaterial. Seperti hal nya pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR, dimana seorang pegawai PPAT melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli sebanyak 56 akta. Perbuatan pidana pemalsuan tersebut juga memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, sedangkan dari bentuknya adalah merupakan penelitian preskriptif dan bersifat deskriptif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pegawainya, seorang PPAT harus turut bertanggung jawab secara perdata. Pertanggung jawaban tersebut dapat dilakukan dengan cara turut membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dengan pegawainya, juga dengan membantu merehabilitasi akta jual beli yang telah terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan akibat melanggar syarat autentisitas suatu akta autentik. Kata Kunci: Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Jual Beli