This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Viona Ansila Domini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN DAN IDENTITAS PENGHADAP DALAM AKTA JUAL BELI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR: 10/PID/2018/PT.DKI) Viona Ansila Domini
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.27 KB)

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa hidup berdampingan dan berinteraksi dengan orang lain yang menyebabkan bertemunya berbagai kepentingan, hak dan kewajiban yang timbal balik satu sama lain. Hubungan bermasyarakat ini kemudian menciptakan kebutuhan akan alat bukti untuk menunjuk suatu hak atau suatu peristiwa. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara melalui undang-undang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Dalam praktik, Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah. Notaris/PPAT mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk Akta atau tidak, salah satunya dengan melakukan pengenalan terhadap penghadap yang hadir di hadapan Notaris/PPAT. Akan tetapi pada praktiknya, meskipun pengenalan wajib dilakukan, terdapat banyak permasalahan hukum akta Notaris/PPAT yang disebabkan adanya identitas, dokumen, surat atau keterangan palsu yang kemudian menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena Notaris tidak berhati-hati dalam proses pembuatan dan penandatanganan akta, yang salah satunya adalah lalai pada saat melakukan pengenalan penghadap bahkan tidak memeriksa keabsahan identitas penghadap. Hal tersebut seperti yang terjadi pada kasus pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam pembuatan Akta Jual Beli di Jakarta Selatan dengan menghadirkan orang lain yang seolah-olah adalah pihak dan memberi persetujuan, sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10/PID/2018/PT.DKI. Kata kunci: Tanda Tangan, Pemalsuan Identitas, Akta Jual Beli