This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Irvan M Mokoginta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Yang Mengalami Pembaharuan Hak (Studi Kasus Pada PT Bank Abc Berkedudukan Di Jakarta) Irvan M Mokoginta
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.487 KB)

Abstract

Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah, memiliki satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan yaitu hapusnya Hak Atas Tanah. Hapusnya Hak Atas Tanah dapat terjadi melalui habisnya jangka waktu ataupun pelepasan hak berdasarkan Pembaharuan Hak Atas Tanah. Pembaharuan Hak Atas Tanah adalah prosedur yang harus ditempuh bagi Hak Atas Tanah yang telah berakhir haknya atau jangka waktu perpanjangannya telah berakhir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dan bersifat deskriptif analitik, dengan data penelitian berupa data primer yang dikumpulkan dengan alat wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen, data-data yang terkumpul akan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan data-data yang diperoleh ditarik simpulan yaitu bahwa Pembaharuan Hak Atas Tanah adalah prosedur yang bersifat imperatif, sehingga keberadaan Hak Tanggungan tidak dapat mengenyampingkannya; dan Pembaharuan Hak Atas Tanah mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan yang melekat pada tanah tersebut namun tidak serta merta menghapus utang-piutang yang dijamin oleh Hak Tanggungan, akan tetapi menyebabkan menurunnya kedudukan Kreditur dari preferen menjadi konkuren, guna menjaga kedudukan preferen kreditur dapat dilakukan mitigasi oleh para pihak serta Notaris dan PPAT, melalui pengikatan jaminan sebelum dilakukannya permohonan Pembaharuan Hak Atas Tanah dan penggunaan jaminan umum terlebih dahulu sebagai underlying hapusnya Hak Tanggungan.Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Pembaharuan Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan