Artikel ini membahas mengenai tukar menukar hak atas tanah berdasarkan ketentuan Hukum Tanah Nasional dan peraturan-peraturan terkait. Pokok permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah mengenai keabsahan tukar menukar hak atas tanah secara umum dan keabsahan tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan secara lisan oleh penggugat dan tergugat dalam Putusan PN Depok No. 211/Pdt.G/2018/Pn.Dpk. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa tukar menukar hak atas tanah adalah sah, apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian akan tukar menukar dan memenuhi syarat sahnya suatu perbuatan hukum pemindahan hak. Penulis tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan bahwa tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah sah. Menurut Penulis tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah tidak sah, hal ini dikarenakan tukar menukar tersebut hanya dilakukan secara lisan dan karena tukar menukar tersebut tidak memenuhi sifat tunai, terang dan riil perbuatan hukum pemindahan hak.Kata kunci: Keabsahan, Tukar menukar, Hak atas tanah.