Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham adalah pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan suatu kemudahan yang diberikan oleh Undang-Undang, namun kerap ditemukan permasalahan pembuatan dan keberlakukan atas keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham ini. Salah satunya adalah suatu permasalahan terkait keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham yang berisi tentang perubahan anggaran dasar perseroan. Setelah keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham ini dibuat, tidak dinyatakan ke dalam akta notaris dan juga tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Timbul pertanyaan atas keberlakuan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham ini. Penelitian kualitatif terhadap hukum normatif yang memakai tipe penelitian deskriptif analitis ini dilakukan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Menurut Undang-Undang yang mengatur mengenai perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, keputusan sirkuler tentang perubahan anggaran dasar yang tidak dinyatakan ke dalam akta notaris tidak dapat berlaku. Terkait dengan masalah ini, diharapkan peraturan mengenai keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham dapat diperjelas dan dirinci agar pembuatan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham tidak hanya bergantung pada satu pasal saja pada praktiknya.Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, Keputusan Sirkuler, Circular Resolution, Perubahan Anggaran Dasar