This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Soraya Syafrida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Benturan Kepentingan Oleh Pemegang Saham Mayoritas Yang Diangkat Sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Tertutup (Analisa Akta Anggaran Dasar PT ARS) Soraya Syafrida
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.854 KB)

Abstract

Ketentuan pengalihan kekayaan perseroan yang dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham harus memenuhi ketentuan kuorum yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Tindakan pengalihan kekayaan Perseroan yang diwakili oleh Direksi Perseroan yang juga merangkap sebagai pemilik saham mayoritas dalam Perseroan, tidak boleh merugikan kepentingan pihak tertentu. Tesis ini membahas mengenai benturan kepentingan atas rangkapnya kedudukan organ perseroan yang berakibat ketidakefektifan di dalam melakukan fungsi pengawasan, sehingga tidak terdapat kontrol atas tindakan pendiri yang menjadi pemegang saham. Penulis berfokus pada kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas yang merangkap sebagai direksi yang memanfaatkan pengalihan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan kekayaan perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisa konsep hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti, khususnya yang berkaitan dengan hukum Perseroan terbatas, benturan kepentingan atas organ Perseroan yang rangkap, dan peranan notaris dalam membuat akta pendirian dan penyusunan Anggaran Dasar Perseroan. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlu dilakukan reformasi hukum perusahaan agar pembuat undang-undang dalam hal ini legislatif, dapat membuat pengaturan mengenai penerapan prinsip piercing the corporate veil yang tegas dalam UU PT khususnya mengenai pelaksanaan penjatuhan sanksi terhadap rangkap jabatan organ perseroan yang melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian, sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan sebagai penyelesaiannya. Kata kunci: Organ Perseroan, Benturan Kepentingan, Pengalihan Aset Perseroan.