This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Olivia Natasha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Lanjut Notaris Tehadap Kebatalan Akta YangDibuatnya Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751/K/Pdt/2018) Olivia Natasha
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.365 KB)

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2018 terkait batalnya akta perjanjian kerjasama akibat adanya larangan bagi pemegang IUP untuk bekerjasama dengan afiliasi. Perjanjian dalam bentuk akta autentik memiliki sifat yang mengikat dan sempurna. Sekalipun sifat tersebut melekat, namun apabila pembuatan akta tersebut tidak sejalan dengan undang-undang sekalipun yang baru terbit maka akta batal demi hukum. Akta yang dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak berlaku dan keadaannya kembali menjadi sedia kala saat seperti perjanjian tidak pernah lahir. Padahal selama pelaksanaan perjanjian sudah timbul hak dan kewajiban yang ditunaikan dan diterima. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diambil adalah terkait akibat hukum terhadap akta perjanjian yang sudah dibuat dimana didalamnya terdapat larangan bagi pemegang IUP untuk bekerjasama dengan afiliasi serta terkait sikap notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder namun dilengkapi pula dengan wawancara kepada beberapa narasumber yang berkompeten di bidang kenotariatan. Hasil penelitian ini adalah akta perjanjian sudah dibuat sejak sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang melarang adalah sah dan berlaku, namun sejak ada peraturan yang melarangnya maka dalam kasus ini isi perjanjian harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan ketentuan peralihannya. Sehingga akta batal demi hukum karena isi akta tidak disesuaikan. Selanjutnya sikap notaris dalam hal ini berbeda-beda, namun tetap diperlukan peran notaris untuk mencatatkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para pihak, pihak ketiga, maupun notaris. Walaupun demikian sebaiknya dibuat peraturan sehingga terdapat kepastian hukum bagi notaris untuk mensikapi kasus-kasus seperti ini.Kata kunci: Perjanjian, Akta Autentik, Batal demi hukum.