Eka Deviani
Jalan Professor Dokter Ir. Sumantri Brojonegoro No.1, Gedong Meneng, Rajabasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN GUNA MENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH Eka Deviani
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1249.197 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i1.102

Abstract

Pelaksanaan pemungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah sampai pada saat ini masih mengalami kendala dan hambatan menyebabkan hasil pembayaran pajak dari masyarakat tidak terserap secara maksimal. Sebagai contoh adalah pemungutan pajak di Indonesia. Potensi pajak di Indonesia belum dieksplorasi secara maksimal. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang rendah menjadi pemicu minimnya pendapatan dari sektor pajak. Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mempunyai fungsi dan tugas pokok untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan demi meningkatkan penerimaan pajak.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan daerah kabupaten/kota Indonesia memiliki kewenangan melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk pajak pusat. Bentuk pelayanan pembayaran pajak yang diberikan oleh KP2KP Indonesia adalah mulai dari tahap pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengisian dan perbaikkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penerimaan pembayaran pajak. Penyuluhan yang dilakukan oleh KP2KP dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penyuluhan langsung dilakukan dengan mendatangi wajib pajak pribadi, perusahaan-perusahaan atau ke instansi-instansi pemerintahan. Penyuluhan secara tidak langsung dilakukan dengan memasang papan himbauan di lokasi strategis, poster himbauan yang dipasang di kantor kelurahan atau kantor desa dan penyuluhan melalui siaran radio. Konsultasi perpajakan merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari kegiatan pelayanan dan penyuluhan. Hal ini karena dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan di dalamnya pula wajib pajak melakukan konsultasi perpajakan dengan petugas pelayan pajak dan petugas penyuluh. b) Faktor penghambat pelaksanaan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan di Indonesia adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan keterbatasan tenaga penyuluhan perpajakan.Kata kunci: pelayanan, penyuluhan, konsultasi dan pajak