Undang-Undang Dasar 1945 menjamin adanya kemerdekaan berserikat bagi seluruh rakyatnya. Setiap warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat, memiliki hak maupun suara untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin melalui pemilihan yang demokratis. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta bertanggungjawab. Persiapan pendaftaran partai politik pada pemilu serentak tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur tahun 2018 di Bandar Lampung, Sistem politik (Sipol) penting bagi KPU untuk mempermudah dokumentasi daftar anggota parpol. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Sipol bagi KPU Menghadapi Pemilu 2019 dan Pilgub 2018 di Bandar Lampung dan apa faktor penghambat pelaksanaan Sipol bagi KPU menghadapi Pemilu 2019 dan Pilgub 2018 di Bandar Lampung? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sipol bagi KPU di Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis atau normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan penelitian, pelaksanaan Sipol bagi KPU menghadapi Pemilu 2019 dan Pilgub 2018 di Bandar Lampung sudah sesuai prosedur sesuai dengan Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilu.Keywords : Implementation, Political Information, General Election