Pieter Everhardus Latumeten
Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS TERKAIT DENGAN KEWAJIBAN MELAKSANAKAN RAHASIA JABATAN Ida Ayu Made Widhasani; Pieter Everhardus Latumeten
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.598 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i2.1525

Abstract

Notaris sebagai Pejabat Umum dalam jabatannya memiliki hak yang dinamakan sebagai Hak Ingkar. Hak ingkar merupakan suatu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya sekaligus beban yang harus ditanggung notaris dalam menanggung jabatan kepercayaan terhadap masyarakat untuk merahasiakan isi aktanya kepada siapapun diluar pihah-pihak yang berada dalam akta tersebut. Pada kenyataannya, Notaris dalam menjalankan jabatannya adakalanya diminta untuk membuka isi akta dikarenakan ulah para pihak yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Maka dari itu, Notaris harus memahami peraturan UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban dalam pelanggaran terhadap penggunaan Hak Ingkar. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hal apa saja yang dapat menentukan Notaris dalam menggunakan hak ingkarnya agar terhindar dari berbagai permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak ingkar yang merupakan suatu kewajiban bagi Notaris tidaklah harus dijalankan apabila menyangkut hukum pidana seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini dikarenakan kewajiban terhadap Negara di atas peraturan lainnya, dan bagi Notaris yang tidak menggunakan hak ingkarnya tersebut karena pengecualian di atas dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kata Kunci: Notaris, Hak Ingkar, Kewajiban