Ventania Gusti Amelza Agung
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK LAMPU JALAN DI LAMPUNG SELATAN SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA NEGARA Ventania Gusti Amelza Agung
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.314 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i2.1587

Abstract

Masalah korupsi bukanlah suatu masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi suatu negara, karena pada dasarnya masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun lalu, baik di negara maju maupun negara berkembang. Penyebab terjadinya korupsi ada berbagai macam, tergantung konteksnya. Jika kita lihat seperti yang kini marak di Indonesia, kasus korupsi umumnya banyak dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan. korupsi bisa saja terjadi dari hal paling sederhana, sampai yang kompleks. Namun sering kali terabaikan dan seiring berjalannya waktu menjadi kebiasaan yang dianggap normal. Permasalahan penelitian adalah: Faktor pelaku melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan di Lampung Selatan sehingga mengakibatkan kerugian pada Negara (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk). Implementasi pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi lampu jalan di Lampung Selatan sehingga mengakibatkan kerugian pada Negara (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk). Cara pelaku menggantikan kerugian Negara akibat tindak dari pidana korupsi proyek lampu jalan di Lampung Selatan (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk). Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dalam hal ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan terdakwa dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Tjk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara. Kesimpulan Implementasi Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Kabupaten Lampung Selatan yang telah terbukti secara sah menurut Undang-Undang telah merugikan negara dengan melakukan korporasi atau memperkaya diri sendiri telah di tetapkan sebagai terpidana dikarenakan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa telah ditetapkan sebagai Terpidana dengan sanksi berupa pidana penjara 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.247.121.869,37 (dua ratus empat puluh tujuh juta serratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah koma tiga puluh tujuh sen). Kemudian daripada itu adapun pencabutan hak-hak Terdakwa sebagai seorang pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak lagi menerima uang pensiunan.