Azizah Febrina Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH EKS-KERAJAAN DI INDONESIA OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK TANAH Azizah Febrina Siregar
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.892 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1594

Abstract

ABSTRAK Keberlakuan hukum agraria Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku terhadap seluruh inci bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah eks-kerajaan. Dalam hal tersebut, kerapkali terjadi peralihan hak atas tanah eks-kerajaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah eks-kerajaan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agraria nasional yang berlaku positif maupun hukum adat di daerah tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini hendak melakukan analisis dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO untuk memberikan penjelasan mengenai tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut. Bertitik tolak dari pemaparan urgensi permasalahan di atas, penelitian ini akan merumuskan rumusan masalah dalam penulisan artikel ini melalui pertanyaan penelitian (research questions) berikut: (1) bagaimana pengaturan keabsahan peralihan hak atas tanah eks-kerajaan dimuat menurut peraturan perundang-undangan di bidang agraria Indonesia? dan (2) bagaimana tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut dapat diambil dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO. Dengan demikian, dapat dipelajari rekonstruksi hukum agraria yang tepat dalam konteks peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kata kunci: hak atas tanah, peralihan hak, tanah eks-kerajaan, Indonesia