Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) adalah aktivitas bisnis yang sanggup menyerap lapangan kerja, menambah pendapatan ekonomi pada rakyat & mendorong pertumbuhan ekonomi dan perekonomian nasional. Tujuannya supaya terjaminnya kepastian global berusaha dan adanya kepastian aturan. Keadaan UMKM ketika pandemi Covid-19 bila dicermati menurut regulasi mencakup izin industri, izin edar, izin terdaftar, legalitas badan bisnis dan dukungan transaksi dan e-commerce kurang memadai. Permasalahan pada pada penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap UMKM Kota Bandar Lampung dalam masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris. Di tengah pandemi Covid-19, untuk memperkuat pelindungan terhadap UMKM, DPR dan pemerintah juga telah membentuk Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.