Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ketiga menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Asas negara hukum adalah asas hukum yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai konsekuensi asas negara hukum, kewenangan, tugas-tugas dan tindakan lembaga-lembaga negara diatur dan dibatasi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia maupun peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip atau pokok pendirian negara hukum.Suatu negara hukum seperti Indonesia mengakui prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum menghendaki tindakan penyelenggara negara berdasarkan norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelum perbuatan atau tindakan dilakukan penyelenggara negara. Pembatasan kekuasaan berpedoman pada asas hukum administrasi negara dan asas hukum pidana yang terkenal yakni asas legalitas. Asas legalitas mengandung pokok pendirian bahwa tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada norma-norma hukum yang sudah ditetapkan sebelum tindakan dilakukan. Sesuai dengan asas legalitas, setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan wewenang yang sah dan berdasarkan prosedur serta substansi yang tepat.