Afidah Nur Rizki
Politeknik Keuangan Negara STAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi Dan Pasca Tambang Pada Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia Afidah Nur Rizki; Amrie Firmansyah
EKONOMI KEUANGAN DAN BISNIS Vol 6, No 1 (2021): Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.082 KB) | DOI: 10.24967/ekombis.v6i1.1117

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pasca tambang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menggunakan laporan keuangan perusahaan di sektor pertambangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagai dasar dalam melakukan analisis tentang pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan di sektor pertambangan. Berdasarkan kriteria yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat tujuh perusahaan terpilih yaitu ADRO, BUMI, INCO, PSAB, MEDC, BIPI, dan CTTH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat lima perusahaan yang telah mengakui dan mengukur kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 57 (2014) secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Terdapat lima perusahaan di sektor pertambangan yang telah menyajikan biaya-biaya terkait kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang pada laporan keuangan tahunan dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) konsolidasian perusahaan secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Berdasarkan penelitian ini, manajemen perlu menyajikan alokasi biaya tersebut dalam akun khusus agar pembaca laporan keuangan perusahaan dapat mengetahui secara langsung besarnya biaya yang telah dialokasikan untuk kewajiban lingkungan terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang.