Muh Alfian
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional Galih Bagas Soesilo; Muh Alfian; Amalia Fadhila Rachmawati
Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : Universitas Ahmad Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.397 KB) | DOI: 10.12928/adlp.v1i2.4668

Abstract

Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.