This Author published in this journals
All Journal Bacarita Law Journal
Valentino Demitry Soplantina
Universitas Pattimura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING BATU CINNABAR Erwin Ubwarin; Elias Zadrack Leasa; Valentino Demitry Soplantina
Bacarita Law Journal Vol 1 No 1 (2020): Agustus (2020) Bacarita Law Journal
Publisher : Programs Study Outside the Main Campus in Law Pattimura University ARU Islands Regency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (745.995 KB) | DOI: 10.30598/bacarita.v1i1.2790

Abstract

Putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon harus menunjukan aspek keadilan dan kepastian hukum, bukan kepastian hukum saja Jenis penelitian yuridis normatif, tipe penelitian diskriptif, sumber bahan hukum primer,sekunder dan tresier, teknik analisa kuantitatif. Tujuan penelitian menganalisa dan membahas tentang Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar dan Keadilan Substantif Dalam Putusan Hakim Terhadap Perkara Illegal Mining,serta sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Analisis bahan hukum adalah deskriptif analitis.Hasil penelitian menujukan bahwa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar adalah pertimbagan yuridis sesuai dengan yang tertulis unsur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan meringankan dan memberatkan dan meringankan. Dalam putusan hakim terhadap perkara Illegal Mining menurut penulis memenuhi keadilan substantif karena kedua putusan diatas menimbulkan disparitas, dan ancaman hukuman tinggi dalam undang-undang 10 Tahun namun putusan hanya 1 dan dua tahun, sedangkan bahaya merkuri sangat berbahya bagi kehidupan masyarakat.