Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar di negara Indonesia. Bagi perusahaan, pajak dapat mengurangi beban laba. Pemerintah menginginkan pajak yang besar, sedangkan perusahaan menginginkan tarif pajak yang rendah. Oleh karena itu, terdapat perilaku tax avoidance yaitu perilaku perusahaan yang berupaya meminimalkan pembayaran pajak melalui cara yang tidak melanggar hukum atau pada hakikatnya ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh kepemilikan institusional, kualitas audit dan dewan komisaris independen terhadap tax aviodance. Sampel pada penelitian ini terdiri dari perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) peroide 2016-2019. Teknik pemilihan sampel menggunakan puposive sampling dan sampel yang diperoleh sebanyak 34 perusahaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax aviodance, sedangkan dewan komisaris independen dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap tax aviodance. Secara simultan kepemilikan institusional, dewan komisaris independen dan kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax aviodance