Abdul Malik Wardiana
Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERKARA SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA SORONG Abdul Malik Wardiana
Muadalah : Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2021): Muadalah : Jurnal Hukum
Publisher : Prodi Akhwal Syahsiyyah IAIN Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47945/muadalah.v1i2.646

Abstract

Penelitian ini bertujuan mencari tau seberapa besar peran aktif yang dilakukan oleh Hakim dalam praktik penyelesaian perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Sorong. Dikarenakan sengketa dalam pembagian harta waris dapat terjadi kepada siapapun serta dapat memberi dampak negatif seperti putusnya hubungan silaturahim, terjadinya pertengkaran, bahkan pembunuhan. Hal itu disebabkan oleh pengaruh harta yang dapat melalaikan seseorang. Oleh karena itu Hakim dalam memeriksa perkara sengketa waris di Pengadilan Agama harus dapat memberi solusi terkait permasalahan ini yaitu dengan berperan aktif dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara di antara para pihak dengan cepat dan tepat dengan tetap berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, adapun sumber data yang digunakan yaitu studi pustaka, wawancara, observasi dan telaah dokumen putusan pengadilan, berita acara sidang dan peraturan-peraturan yang berkaitan. Peran Aktif Hakim dalam perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Sorong terdapat pada beberapa tahapan yaitu pra-persidangan, sidang pertama, mediasi dan sidang lanjutan sampai pada putusan akhir. Peran tersebut antara lainnya seperti aktif memeriksa berkas perkara kemudian memberi saran perbaikan, aktif memberikan nasihat kepada para pihak agar dapat menyelesaikan masalahnya secara damai dan kekeluargaan, aktif memberikan solusi terkait pemecahan masalah pada tahap mediasi, aktif menenangkan suasasa ketika terjadi keributan dalam persidangan maupun mediasi, dan lain sebagainya.