M. Hendra Pratama Ginting
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN ATURAN HUKUM YANG TERKAIT DALAM APARATUR SIPIL NEGARA Muhammad Ilham; M. Hendra Pratama Ginting
Journal Law of Deli Sumatera Vol 1 No 2 (2022): Artikel Riset Mei 2022
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.364 KB)

Abstract

Manajemen aparatur sipil negara diarahkan berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi 2 (dua) jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mempengaruhi kedudukan hukum bagi tenaga honorer sebab dalam ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara istilah tenaga honorer dihapus. Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut membuat kedudukan tenaga honorer menjadi hilang. Hal ini terjadi dikarenakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mendefinisikan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara otomatis kedudukan tenaga honorer menjadi hilang dan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer itu berbeda dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebab pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya sebagai pegawai kontrak dengan minimal kontrak 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kontrak kerjanya apabila kinerja dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu baik. Hal ini bertolak belakang dengan undang-undang sebelumnya yang memberikan jalan bagi tenaga honorer untuk otomatis diangkat menjadi CPNS apabila telah cukup lama mengabdi di sebuah instansi pemerintah. Maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih tidak serius dalam menangani permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Keywords: Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedudukan hukum.