Tulisan ini mengenai program keselamatan kerja sebagai upaya untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang merupakan salah satu sektor utama dalam mendukung perekonomian bangsa. Perspektif yang digunakan dengan metode deskriptif kualitatif, merupakan tipe penelitian yang bukan bermaksud untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan apa adanya mengenai suatu keadaan tertentu, dengan teknik pengumpulan data dengan studi literatur dari regulasi mapun jurnal terkait. Berdasarkan studi yang telah dilakukan, secara statistik industri konstruksi telah menjadi salah satu industri yang paling berbahaya bagi para pekerjanya, pada tahun 2020 periode Januari hingga Oktober BPJS mencatat terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, meski secara statistik memiliki risiko cukup besar, tetapi dapat diminimalisir dengan adanya program keselamatan kerja konstruksi. Program tersebut di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai saat tahapan persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan sampai dengan pelaksanaan kontrak. Pada tahapan persiapan pengadaan, dilakukan penetapan 1 uraian pekerjaan & 1 identifikasi bahaya oleh PPK. Pada tahapan persiapan pemilihan, dimulai pokja melakukan reviu/kaji ulang dokumen persiapan pengadaan yang disusun PPK dan penetepan persyaratan RKK dituangkan di dalam dokumen pemilihan oleh pokja. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan, dilakukan evaluasi terhadap penawaran administrasi, teknis dan harga setelah lulus kualifikasi. Untuk evaluasi teknis, terkait dengan RKK dievaluasi terhadap 5 elemen SMKK & 1 pakta komitmen serta personel K3 yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan dalam LDP. Pada tahapan pelaksanaan kontrak, setelah selesai dilakukan pemilihan penyedia dilakukan pemutakhiran isian RKK terhadap 5 elemen SMKK.