Muhammad Islahuddin
Universitas Nurul Jadid Paiton

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Studies Journal

DINAMIKA JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Muhammad Islahuddin
Legal Studies Journal Vol 1, No 2 (2021): Politik Hukum dan Hukum Perdata
Publisher : Legal Studies Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis mengambil judul Dinamika Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan judicial review terhadap Perppu. Adapun tujuan penelitian dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji wewenang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap Perppu. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan politik hukum. Data yang dipergunakan dalam penelitian iniberupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian hukum menggunakan metode berfikir deduktif, yang berarti suatu metode berpikir yang dimulai dan diawali dari proposisi yang bersifat umum yang telah diakui kebenarannya dan diakhiri dengansuatu kesimpulan khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu dengan beberapa alasan. Bertitik tolak dari penafsiran sosiologis dan teleologis, bahwa Perpu akan sangat mungkin materi muatannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau melanggar hak-hak rakyat, tanpa bisa diuji sebelum dibahas oleh DPR, maka sebaiknya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial review Perpu. Judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi juga dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dan supremasi konstitusi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya lembaga pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR dan Presiden segera mengisi kekosongan hukum terkait judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi. Kata kunci: Judial review, Perppu, Mahkamah Konstitusi