Bambang Daru Nugroho
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Raya Bandung-Sumedang KM.21, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan

Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Yang Berada Dibawah Perwalian Karena Kehilangan Kedua Orang Tuanya Lora Purnama Maulani; Bambang Daru Nugroho; Kilkoda Agus Saleh
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 7, No 2 (2022): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v7i2.8209

Abstract

Abstrak: Perwalian merupakan kewenangan yang diberikan kepada seorang subjek hukum melalui putusan Pengadilan untuk mewakili seorang anak yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya hanya akan ditetapkan seorang wali bagi anak dalam perwalian. Pasal 8 PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali mengatur bahwa penunjukan wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat orang tua. Pada tahun 2021 terdapat 6.363 perkara permohonan perwalian yang diputus di Pengadilan Agama yang mana hal tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi seorang anak dalam perwalian yang diajukan oleh kedua belah pihak keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan memperoleh data dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi seorang anak yang berada dibawah perwalian adalah sama dengan perlindungan hukum bagi seorang anak yang berada dibawah kekuasaan orang tua karena seorang wali merupakan peran pengganti orang tua dimana perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak anak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan adanya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas juga menjadi salah satu upaya perlindungan terhadap harta kekayaan anak yang berada dibawah perwalian.Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Perwalian. Abstract: Guardianship is an authority given to a legal subject through a court decision to represent a child who is not yet an adult in carrying out legal actions. Basically only a guardian will be appointed for the child in the guardianship. Article 8 of PP Number 29 of 2019 concerning Terms and Procedures for Appointment of Guardians stipulates that the appointment of guardians is carried out based on the request or will of the parents. In 2021 there were 6,363 cases of guardianship applications that were decided in the Religious Courts, an increase from previous years. The purpose of this study is to examine and analyze the legal protection for a child in guardianship proposed by both parties of the family. The research method used in this research is the normative juridical method by obtaining data from literature studies and field studies. The results of this study can be concluded that legal protection for a child who is under guardianship is the same as legal protection for a child who is under parental control because a guardian is a substitute role for parents where legal protection can be carried out by fulfilling the rights of children who has been regulated in laws and regulations and the existence of Balai Harta Peninggalan as supervisory guardian is also one of the efforts to protect the assets of children who are under guardianship.Keywords: Chlidren, Legal Protection, Guardianship.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tradisi Bubuwarang Sebagai Persyaratan Perkawinan Di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon Ditinjau Dari Hukum Adat Dan Hukum Islam Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Farah Fadhilah; Bambang Daru Nugroho; Eidy Sandra
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 7, No 2 (2022): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v7i2.8216

Abstract

Abstrak: Terdapat fenomena dimana sebuah tradisi yang bernama tradisi bubuwarang menjadi sebuah kewajiban apabila seseorang ingin melakukan perkawinan. Bubuwarang dapat diartikan sebagai pemberian dari keluarga  calon mempelai pria kepada orang tua calon mempelai wanita dalam prosesi pra-nikah, yakni sebelum tunangan. Apabila besaran bubuwarang yang akan diberikan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menyebabkan ditunda atau bahkan gagalnya suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang serta untuk melihat pandangan hukum adat dan hukum Islam terhadap tradisi bubuwarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan terkait peristiwa yang sedang diteliti, dalam hal ini mengenai tradisi bubuwarang sebagai persyaratan perkawinan di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon, kemudian ditinjau dengan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang ditinjau dari hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan adalah sah, karena tradisi bubuwarang tidak termasuk ke dalam syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Pandangan hukum adat apabila tradisi bubuwarang tidak dilaksanakan maka berdampak pada penilaian keluarga calon mempelai wanita terhadap status sosial dari keluarga calon mempelai pria dalam memenuhi bubuwarang tersebut, selain itu terdapat sanksi sosial yaitu menjadi bahan perbincangan dari masyarakat sekitar yang pada umumnya akan memandang rendah keluarga calon mempelai pria, sedangkan pandangan hukum Islam atas pelaksanaan tradisi bubuwarang tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan, namun apabila memaksakan keadaan dan melanggar ajaran Islam maka hukumnya menjadi haram.Kata Kunci: Perkawinan, Tradisi Bubuwarang, Persyaratan Perkawinan. Abstract: There is a phenomenon where a tradition called the bubuwarang tradition becomes an obligation if someone wants to have a marriage. Bubuwarang is a gift from the prospective groom’s family to the prospective bride’s parents in a pre-wedding procession, namely before the engagement. If the tradition is not fulfilled it can cause a marriage to be postponed or even fail. This study aims to obtain legal certainty about the validity of marriage within the bubuwarang tradition and to see the views of customary law and Islamic law on the bubuwarang tradition. This research uses a normative juridicial approach and descriptive analytical research specifications, namely by describing the laws and regulations related to the event being studied, in this case regarding the bubuwarang tradition as a marriage requirement in Tegalgubug Village, Cirebon Regency, then reviewed with secondary data. Data analysis was carried out using qualitative juridicial methods to produce descriptive data. The results of the study show that the validity of marriage in the presence of the bubuwarang tradition in terms of Islamic law associated with the marriage law is valid because the bubuwarang tradition is not included in the legal requirements of marriage regulated in Islamic law and marriage law. The fulfillment of the bubuwarang tradition does not affect the validity of the marriage. The view of customary law is that if the bubuwarang tradition is not carried out, it will have an impact on the assessment of the prospective bride's family on the social status of the prospective groom's family in fulfilling the bubuwarang, besides that there are social sanctions, namely being the subject of discussion from the surrounding community. In general, they will look down on the prospective groom's family. Despite the view of Islamic law on the implementation of the bubuwarang tradition is permissible, if the conditions are forced and the Islamic teachings are violated, the law becomes prohibited.Keywords: Marriage, Bubuwarang Tradition, Marriage Requirements.