Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Semarang Law Review

IMPLIKASI PEMBERIAN E-KTP BAGI WNA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMILU Linda Rahmawati
Semarang Law Review (SLR) Vol 2, No 1 (2021): April
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v2i1.3434

Abstract

Administrasi kependudukan  merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Salah satu wujud administrasi kependudukan ialah e-KTP. e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Bukan hanya Warga Negara Indonesia saja yang diwajibkan memiliki e-KTP, Warga Negara Asing juga diwajibkan memiliki e-KTP. Orang asing  yang diakui sebagai penduduk Indonesia mempunyai izin tinggal tetap selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Pemilihan Umum merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara   berkala   dalam   waktu   tertentu.   Dalam   pelaksanaanya,   panitia   akan mendaftar penduduk dan akan memeriksa e-KTP sebagai bukti identitas warga negara. Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Hak Pilih pada Pemilu meski memiliki KTP-elektronik. Kepemilikan KTP-el diikuti dengan  ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia. Metode pendekatan penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran   terhadap   peraturan   yang   terkait   permasalahan   yang   dibahas, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam hal ini pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan  terhadap  Warga  Negara  Asing  yang  ingin  menetap  dan  menjadi Warga Negara agar tidak menimbulkan berbagai polemik yang akan mendatang seperti pemilihan umum di Indonesia.