Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SINKRONISASI REGULASI PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS DESA DALAM UPAYA PEMBINAAN TATA KELOLA ADMINSITRASI BIROKRASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Terry Okta Wijayanto; Muhammad Zainuddin; Aisyah Dinda Karina
Semarang Law Review (SLR) Vol 2, No 2 (2021): Oktober
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.11 KB) | DOI: 10.26623/slr.v2i2.4338

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang Sistem Pengisisan Jabatan Sekretaris Desa Dalam Upaya Pembinaan Tata Kelola Administrasi Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Serta Bagaimana masalah dan upaya sinkronisasi pengisian jabatan Sekretaris Desa Dalam Upaya Pembinaan Tata Kelola Administrasi Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Guna mendapatkan data tersebut maka dilakukan melalui metode studi pustaka. Sedangkan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sistem pengisian jabatan sekretaris desa berdasarkan Perbub Grobogan No. 18 tahun 2017 menggunakan pengembangan karier atau sistem promosi jabatan. Sehingga jabatan sekretaris desa merupakan objek pengembangan karier bagi para Perangkat Desa yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akan tetapi terdapat mislink / ketidaksinkronan pengaturan. Upaya Sinkronisasi peraturan terkait dengan Pengisian jabatan Sekretaris Desa diwilayah Kabupaten Grobogan adalah dari legal. Terhadap hal tersebut tidak ada yang salah maupun keliru namun menjadikan kendala tersendiri apabila yang digunakan untuk menilai suatu peraturan perundangan adalah aspek kepastian hukum. Kata Kunci : Singkronisasi, Sekertaris Desa, Penisian Jabatan.
ANALISIS PENGATURAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Esa Lupita Sari; Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v2i1.73

Abstract

Pengaturan Perjanjian baku diatur dalam Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun POJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah dicabut dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan perundang-undangan yang telah dicabut tidak lagi memiliki daya guna termasuk materi muatannya, kecuali jika materi muatan diatur kembali dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan ketentuan Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu diatur kembali dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 32 ayat (2) perlu ditambahkan mekanisme penagihan pendanaan. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, perlu disesuaikan dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 ayat (4) POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Perubahan dimaksudkan untuk memberikan keadilan yaitu mewujudkan kedudukan yang sama antara para pihak dalam perjanjian.