This Author published in this journals
All Journal Jurnal Meta-Yuridis
Icha Pratiwi
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG Darmawan Tri Budi Utomo; Mieke Anggraeni Dewi; Icha Pratiwi
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.13535

Abstract

Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain