Anak sebagai generasi emas penerus bangsa sudah sepantasnya mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Selain wajib mendapatkan hak-haknya, anak tentunya juga harus mendapatkan perlindungan dari hal-hal yang nantinya dapat menganggu pertumbuhan serta perkembangan anak. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwasannya terkait perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua saja, akan tetapi juga tanggung jawab negara dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada saat ini juga mefokuskan pemenuhan serta perlindungan hak-hak anak terutama dalam ruang lingkup tempat wisata. Hal ini dikarenakan tempat wisata merupakan sebuah tempat yang banyak dikunjungi oleh anak. Salah satu hak yang ada dalam Pasal 11 Udang-Undang Perlindungan Anak adalah anak berhak untuk bermain. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Metode penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi aturan perundang-undangan secara faktual pada peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Kesimpulan dari adannya penelitian ini adalah pemenuhan serta perlindungan hak-hak anak di tempat wisata yang ada di 4 (empat) kabupaten di Pulau Madura masih kurang, hal ini karena tidak adanya koordinasi antara dinas-dinas yang terkait serta tempat-tempat yang kurang ramah anak kurangnya fasilitas yang ramah dan aman bagi anak.Kata Kunci : Anak, Perlindungan, Tempat Wisata