Pendanaan dalam sebuah tindak pidana merupakan salah satu faktor pendukung yang dapat menjadikan suatu tindak pidana dapat dilakukan. Saat ini telah berkembang jenis mata uang baru berbentuk digital, yakni mata uang kripto. Kehadirannya tentunya memberikan peluang yang lebih luas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang akan mendanai sebuah aksi tindak pidana. Salah satunya ialah pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun praktiknya undang-undang ini masih belum dapat adaptif terhadap perkembangan jenis media pembayaran yang baru. Sehingga isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana legalitas penggunaan bitcoin dalam cryptocurrency dalam melakukan pendanaan terorisme. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini memperjelas terkait dengan legalitas berlakunya mata uang kripto di Indonesia, dikarenakan pengaturan yang telah dikeluarkan oleh BAPPETI dan menteri keuangan hanya memberlakukan mata uang kripto sebagai aset, bukanlah alat pembayaran. Sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut berupa undang-undang yang menjadi legalitas terhadap mata uang kripto sangat diperlukan.