Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Mengenai Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Concursus Tindak Pidana Pencucian Uang Fifi Nurcahyati
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2021): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v10i2.2335

Abstract

Tulisan ini mengkaji Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menentukan kualitas hukum melalui putusannya. Dalam dissenting opinion pembuktian tindak pidana asal dianggap penting dalam penanganan kasus TPPU pada putusan Nomor 10.Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.PST. Sehingga putusan tersebut dianggap merugikan hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin UUD 1945. Namun permohonan tersebut ditolak dengan pertimbangan yang berbeda-beda mengenai penafsiran Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang ditinjau dari aspek materiil dan penalaranhukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Majelis Hakim tidak memenuhi aspek materiil karena dua Majelis Hakim berbeda dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) terkait frasa “patut diduganya” yang menganggap bahwa frasa tersebut merupakan inti delik dan harus dibuktikan, apabila tidak terbukti maka tidak ada tindak pidana lanjutan dan Pasal 69 yang menganggap seseorang harus dituntut dengan dakwaan TPPU maka harus terbukti salah satu dari tindak pidana asalnya. Berdasarkan aspek penalaran hukum disimpulkan bahwa argumentasi yang dibangun oleh Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak berimbang. Karena, kedua hakim lebih cenderung menerapkan asas ulititas (kegunaan) hukum sebagai nilai kepuasan ataupun manfaat untuk pemohon tanpa mempertimbangkan substansi dari Pasal yang diujikan.