Aldarmono Aldarmono, Aldarmono
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IDENTIFIKASI GAYA KOGNITIF (COGNITIVE STYLE) PESERTA DIDIK DALAM BELAJAR Aldarmono, Aldarmono
Al-Mabsut Vol 3, No 1 (2012): (SEPTEMBER 2012)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberhasilan pendidik dalam proses pembelajaran sangat ditentukan sejauhmana ia memahami karakteristik peserta didiknya. Kemampuan pendidik dalam hal ini sangat penting yaitu bagaimaan pendidik mampu mengidentifikasi karakter-karakter masing-masing individu. Perbedaan karatakter tersebut berpengaruh besar terhadap belajar mereka sesuai dengan gaya atau cara  masing-masing yang sudah barang tentu berbeda antara anak yang satu dengan yang lainnya. Implikasinya dari karakter peserta didik yang begitu variatif mendorong pendidik menerapkan strategi, model maupun metode pembelajaran yang efektif untuk disesuaikan dengan karakter masing-masing anak didik. Dari berbagai macam karakter yang dimiliki anak didik tersebut yang tidak kalah penting yaitu gaya kognitif dalam belajar.Gaya kognitif merupakan salah satu karakter anak didik yang sangat penting dan berpengaruh terutama terhadap pencapaian prestasi belajar mereka. Gaya kognitif berkaitan dengan bagaimana mereka belajar melalui cara-cara sendiri yang melekat dan menjadi kekhasan pada masing-masing individu. Gaya kognitif sangat erat kaitannya dengan bagaimana cara menerima dan memproses segala informasi khususnya dalam pembelajaran. Berbagai kecenderungan-kecenderungan dalam belajar mereka dapat didentifikasi dan kemudian diklasifikasi apakah anak tersebut termasuk gaya kognitif field Independent (berpikir cenderung memiliki kemandirian pandangan) ataukah filed dependent (ketergantungan pandangan.Selama ini seperti yang nampak di lapangan praktek pendidikan tidak begitu memandang penting karateristik peserta didik. Sehingga masih sangat jarang pendidik yang memiliki kemampuan dan keterampilan mengungkap dan mengtahui berbagai karakteristik peserta didiknya dalam belajar. Yang terpenting bagaimana materi yang disampaikan kepada peserta didik dapat kuasai tanpa memperhatikan karakter masing-masing. Sehingga yang terjadi pendidik cenderung menyama ratakan karakter masing-masing anak yang begitu bervariasi yang berbeda satu dan lainnya. Hal demikian ini dapat diketahui dari strategi, model, dan metode pembelajaran yang nampak monoton yang mereka terapkan dalam proses pembelajaran.
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Aldarmono, Aldarmono
Al-Mabsut Vol 6, No 1 (2013): (APRIL 2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAAl DarmonoJurusan Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) NgawiAbstrak Menurut perundang-undangan, pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Adapun yang dimaksud bentuk lain yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B”. Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) adalah bentuk  satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun. Tamatan SLTP diprogramkan melanjutkan sekolah menengah (SMU/SMK) bagi yang mampu, dan ke dunia kerja bagi yang tidak mampu. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 ayat 1, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah”. Sementara di lapangan antara pihak Kepala sekolah, dewan guru, dan warga sekolah lainnya secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab melaksanakan program sekolah untuk mencapai visi, misi dan target mutu yang diamanatkan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan di sekolah yang bersangkutan (stakeholders pendidikan).Kata-kata kunci: Manajemen-berbasis-sekolah, sistem-pendidikan-nasional, peraturan perundang-undangan