Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris. Dalam penelitian ini membahas “pelaksanaan hak waris perempuan terhadap hak atas tanah serta akibat hukum yang timbul dari pembagian warisan tersebut” Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan memaparkan bagaimana pelaksanaan hak waris perempuan terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan hak waris tersebut bisa diberikan kepada anak perempuan melalui sistem hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Dengan ketentuan harus disetujui oleh seluruh ahli waris atau seluruh pihak keluarga. akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum turunnya hak atas tanah serta mendapatkan kekuatan hukum melalui PPAT.