This Author published in this journals
All Journal YUSTHIMA
I Made Sudira
Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN NILAI OBJEK PAJAK (NJOP) TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (PBHTB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN BADUNG I Made Sudira
Jurnal Yusthima Vol. 2 No. 1 (2022): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.909 KB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara yang salah satunya bersumber dari pungutan pajak transaksi jual beli tanah. Di Kabupaten Badung penerapan Nilai Objek Pajak (NJOP) tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung Selatan. Nampaknya penerapan pajak transaksi jual tanah tersebut belum mencerminkan nilai keadilan. Hal ini disebabkan karena penetapan harga yang dipakai sebagai dasar NJOP tersebut masih terasa sangat tinggi dan tidak sesuai dengan realitas harga tanah sesungguhnya yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji, mencari dan merumuskan model penerapan Nilai Objek Pajak (NJOP) Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (literature-literatur hukum) yang dikumpulkan melalui teknik pencatatan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik penalaran dan argumentasi hukum, berupa penafsiran-penafsiran atau pun konstruksi hukum dan hasil pembahasan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, prinsip dasar dalam proses jual beli merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pihak yang satu dengan pihak lain dengan mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda dari pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata. Untuk pihak penjual akan dikenakan PPH dan pihak pembeli akan dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Model penerapan NJOP berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah kerja unit pelaksanaan teknis PBB P2 dan BPHTB Badung Selatan perlu dilakukan berdasarkan pada keseimbangan dan keselarasan harga pasar sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan investasi pada sektor property berjalan dengan baik