p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Studia Legalia
Afdhal Fadhila
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Studia Legalia

Reforma Agraria Dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Yang Berkeadilan Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus M. Naufal Al-Hadi Kusuma; Afdhal Fadhila; Nur Aini
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.797 KB)

Abstract

Pembentukan pengadilan agraria merupakan paradigma baru dalam memandang konflik agraria. Konflik agraria tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary tetapi telah beralih menjadi masalah yang bersifat extraordinary. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, dimana salah satu ketentuannya mengatur mengenai agraria/pertanahan cenderung belum mendukung reforma agraria, bahkan berpotensi memperbesar konflik agraria. Kewenangan beberapa lembaga dalam menyelesaikan sengketa agraria sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang bersifat kelembagaan, menjadi salah satu faktor penyebab kurang terjaminnya kepastian hukum dalam penyelesaiannya. Di samping itu proses penyelesaian sengketa agraria melalui jalur litigasi selama ini memakan waktu yang lama, berbelit-belit, dan relatif mahal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembentukan pengadilan khusus agraria dapat mewujudkan salah satu tujuan reforma agraria dalam penanganan sengketa dan konflik agraria berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018. Terdapat urgensi dalam pembentukan pengadilan khusus agraria seperti dalam upaya menyelesaikan sengketa agraria yang bersifat struktural dan dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat. Pengadilan khusus agraria berwenang dalam penyelesaikan sengketa agraria baik perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pembentukan pengadilan khusus agraria perlu diatur dalam suatu produk undang-undang secara komprehensif sehingga keadilan agraria yang tertuang dalam konstitusi dapat termanifestasikan.
Reforma Agraria Dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Yang Berkeadilan Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus M. Naufal Al-Hadi Kusuma; Afdhal Fadhila; Nur Aini
Jurnal Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.32

Abstract

Pembentukan pengadilan agraria merupakan paradigma baru dalam memandang konflik agraria. Konflik agraria tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary tetapi telah beralih menjadi masalah yang bersifat extraordinary. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, dimana salah satu ketentuannya mengatur mengenai agraria/pertanahan cenderung belum mendukung reforma agraria, bahkan berpotensi memperbesar konflik agraria. Kewenangan beberapa lembaga dalam menyelesaikan sengketa agraria sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang bersifat kelembagaan, menjadi salah satu faktor penyebab kurang terjaminnya kepastian hukum dalam penyelesaiannya. Di samping itu proses penyelesaian sengketa agraria melalui jalur litigasi selama ini memakan waktu yang lama, berbelit-belit, dan relatif mahal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembentukan pengadilan khusus agraria dapat mewujudkan salah satu tujuan reforma agraria dalam penanganan sengketa dan konflik agraria berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018. Terdapat urgensi dalam pembentukan pengadilan khusus agraria seperti dalam upaya menyelesaikan sengketa agraria yang bersifat struktural dan dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat. Pengadilan khusus agraria berwenang dalam penyelesaikan sengketa agraria baik perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pembentukan pengadilan khusus agraria perlu diatur dalam suatu produk undang-undang secara komprehensif sehingga keadilan agraria yang tertuang dalam konstitusi dapat termanifestasikan.