Dalam memenuhi target Minimum Essential Forces (MEF), Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengembangkan potensi industri pertahanan di dalam negeri melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Industri pertahanan perlu dibangun melalui revitalisasi industri pertahanan guna meningkatkan efektifitas pertahanan negara yang ditentukan oleh kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pengadaan maupun pemeliharaan alutsista secara mandiri. PT PINDAD sebagai salah satu lead integrator dalam industri pertahanan nasional perlu mempunyai kemampuan yang tidak hanya sekadar adanya keterlibatan dalam pengadaan alutsista saja, melainkan harus mampu membangun kompetensi inti jika dibandingkan dengan industri pertahanan dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan PT PINDAD dalam pemenuhan Minimum Essential Forces. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini kemampuan PT PINDAD terkendala oleh kondisi SDM dan teknologi untuk mendukung efektivitas produksi. Akan tetapi, untuk mengatasi permasalahan ini PT PINDAD telah melakukan berbagai upaya seperti pengembangan teknologi melalui riset, alih teknologi, joint development, joint venture, dan joint production. Selain itu, pemerintah juga sudah membagi setiap industri pertahanan sesuai dengan kategori dan kemampuannya sesuai dengan kapasitas produksi alutsista.