AbstrakPajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi setiap negara yang kemudian digunakan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan negara tersebut. Namun, pada tahun 2020 muncul wabah yang bernama Corona Virus Disease-19. Sektor UMKM yang terguncang selama pandemi COVID-19 termasuk ke dalam bagian yang diperhatikan pemerintah dan mendapatkan kebijakan dalam kewajiban perpajakannya. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap perpajakan UMKM di Indonesia adalah adanya pemberian insentif pajak bagi para UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan insentif pajak dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dan assosiatif kausal yang bersifat sebab dan akibat. Metode pengumpulan data menggunakan metode kuisioner yang disebar pada UMKM yang terdaftar di KPP Wilayah Jakarta Utara. Data yang digunakan untuk diolah adalah 35 hasil kuisioner yang sudah disebar dan dikembalikan. Setelah dilakukan penelitian, menunjukkan hasil bahwa insentif pajak PPh Final UMKM pada masa pandemic covid-19 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.Kata Kunci: Insentif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak