Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah diterapkan Seaport Management System atas Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal selama kurun waktu tahun 2018, 2019, 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder. Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanduan dan Penundaan pada Badan Usaha Pelabuhan Batam pada Seaport Management System setiap tahunnya mengalami peningkatan, sedangkan pada Finance and Billing Management System mengalami penurunan dikarenakan pada saat penelitian terjadi proses perpindahan penggunaan sistem dari Finance and Billing Management System menjadi Seaport Management System. Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanduan dan Penundaan dengan menggunakan Finance and Billing Management System pada tahun 2018, 2019, dan 2020 dibandingkan dengan menggunakan Seaport Management System lebih tinggi atau lebih besar perolehan dengan menggunakan Seaport Management System, hal tersebut dikarenakan pada Seaport Management System pada kapal dengan GT lebih dari 500 GT wajib menggunakan pelayanan pemanduan dan kapal dengan panjang 70 meter keatas wajib menggunakan pelayanan penundaan.