Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL 359 KUHP PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI GORONTALO Nopiana Mozin; Lucyane Djafar; Jasmin Noho
Jambura Journal Civic Education Vol 2, No 1 (2022): Vol. 2 NO. 1 MEI 2022
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.542 KB) | DOI: 10.37905/jacedu.v2i1.14530

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana implemantasi diterapkannya pasal 359 KUHP atas kasus lakalantas oleh hakim pengadilan negeri gorontalo dan bagaimana factor-faktor pertimbangan hakim dalam menerapakan pasl 359 KUHP pada kasus kecelakaan lalu lintas oleh hakim pengadilan negeri gorontalo. Adapaun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normative empiris yakni dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta berdasarkan fakta kasus dilapangan yang dengan ini di analisis secara kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang ada di lapangan yang berupa gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan bahwa dalam hal hakim menerapkan pasal 359 KUHP yakni Setiap perbuatan yang karena kelalaiannya menimbulkan kematian orang lain maka dipidana paling lama lima tahun . selanjutanya pada Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan pasal 359 KUHP terbagi atas dua yakni; pertama, factor yang memberatkan (terdakwa sebagai seorang Residivice,  pemberian keterangan yang berbelit-belit, tidak ada rasa penyesalan dari dalam diri terdakwa,tidak ada rasa penyesalan dari dalam diri terdakwa, terdakwa malah mencoba kabur dan melarikan diri, tidak lengkap surat berkendara, tidak adanya permohonan maaf dari terdakwa, terdakwa dalam keadaan mabuk, lost control mengemudi oleh terdakwa). Kedua factor yang meringankan(terdakwa bukan residivice, kooperatif dipersidangan, factor usia, permohonan maaf dari terdakwa)