This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Bisman Gaurifa
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH Bisman Gaurifa
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.921 KB)

Abstract

Akta otentik yang dibuat oleh PPAT merupakan tanda bukti kepemilikan yang dapat menjamin kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa. Keberadaan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta dituntut berlaku baik dan benar. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pendaftaran tanah, maka jual beli juga harus di lakukan para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat akta. Dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT, dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum, dan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur maka PPAT harus bertanggungjawab terhadap dokumen yang dibuat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh PPAT secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, secara tegas tidak mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada PPAT dalam membuat akta jual beli dan dalam Pasal 10 peraturan tersebut, bahwa pertanggungjawaban profesi PPAT hanya memberikan sanksi administrasi. Namun dalam penerapan pertangungjawaban pidana kepada PPAT yang terbukti melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya maka PPAT dapat dijerat dengan menggunakan KUHP yang telah diatur mulai dari pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 266 KUHP dan dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta saran dari penulis yaitu baiknya peraturan ini ditinjau kembali dengan menambahkan dan merumuskan aturan yang mengatur tentang pasal pemidanaan terhadap seorang PPAT yang terbukti melakukan suatu tindak pidana penerbitan akta jual beli yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (pemalsuan akta jual beli); serta dalam pembuatan akta jual beli, seorang PPAT diharapkan serta diharuskan untuk lebih hati hati dan melakukan penerbitan akta jual beli dengan tidak mengabaikan standarisasi penerbitan akta jual beli.