This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Angelama Lase
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Studi Putusan Nomor 44/PID.B/2018/PN.GST). Angelama Lase
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.44 KB)

Abstract

Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana harus berdasarkan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan. Tetapi kadang kala, justru hakim yang menimbulkan ketidakadilan. Salah satunya yaitu hukuman yang dijatuhkan dalam putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana penganiayaan melebihi dari ancaman maksimum pidana yang dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana penganiayaan berat (studi putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis adalah keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Secara yuridis, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa apabila perbuatan penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Tetapi, fakta dalam putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst hakim menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun.