Jung Chang Hee
Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan Hasbullah; Jung Chang Hee
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Mahupiki Oktober 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.915 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i2.81

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan akan menjelaskan mengenai perbedaan dan persamaan pengaturan terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui media sosial berbasis elektronik antara Indonesia dengan Korea Selatan. Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh bahan-bahan hukum sebagai pembaharuan hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan legislasi tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian dibatasi dengan pertanyaan Bagaimanakah perbedaan yang paling mendasar berkaitan dengan pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial elektronik, antara Indonesia dengan Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya pengaturan baik dari sisi jenis delik, unsur-unsur, maupun pendefinisian. Dalam sistem hukum pidana di Korea Selatan, menggunakan dua jenis delik, yaitu Delik Aduan dan Delik Biasa. Sedangkan, di Indonesia, hanya menggunakan Delik Aduan. Keunikan di Korea Selatan, yang membedakannya dengan Indonesia, walaupun merupakan Delik Biasa, namun dapat dihentikan apabila korban menghendaki. Bahkan, terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik di Korea Selatan, dapat dilakukan pengajuan penuntutan oleh Pihak Ketiga. Bahkan, pada pasal tertentu menyiratkan adanya dominasi korban agar penuntutan dilakukan sebagaimana dikehendaki oleh korban.