I Komang Suka’arsana
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

SANKSI PIDANA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Komang Suka’arsana
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.257 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5484

Abstract

Menurut ICW yang dirilis 24 april 2019, Pegawai Pemda menduduki pertama berjumlah 319, pihak swasta 242 terdakwa, umumnya pelaku terjerat korupsi pengadaan barang dan jara dan penerbitan ijin usaha. Bahkan menurut “ICM pelaku korupsi dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2013 mulai Januari  sampai desember 2013 ada 1271 tersangka korupsi, sedangkan 2011 hanya sejumlah 1056 kasus korupsi. Hal ini menunjukkan perlu adanya keseriusan dalam menangani kasus korupsi dengan memberikan sanksi pidana yang seimbang dengan kesalahan dan tegas,  jika perlu menjatuhkan pidana mati.. Selain itu “perlu adanya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama pemerintah membrantas tindak pidana korupsi dengan ikut ambil bagian memberi informasi adanya dugaan ada  tindak pidana korupsi. Sesuai usul dari Saut Situmorang secara bertahap memberikan hadiah bagi pelapor korupsi sebagaimana aturan Dirjen Bea dan cukai, pihak yang menemukan barang diganjar hadiah dengan nilai 10 persen dari barang tersebut. Adapun obyek penelitian “1. Bagaimana peran serta masyarakat dalam Tindak Pidana Korupsi?, dan 2. Bagaimana sanksi pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi?”. Pelaku korupsi dengan Pasal 2 ayat 2 dapat dikenakan pidana mati dan masyarakat yang berperan aktif akan mendapat penghargaan berupa insentif dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 20 tahun 2001 dan PP No. No. 43  tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci : Sanksi Pidana, Peran masyarakat, Tindak Pidana Korupsi