Irene Mariane
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG OLEH KANTOR PERTANAHAN JAKARTA BARAT Alvira Rachma Triana; Irene Mariane
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.911 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.4382

Abstract

Penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang kehilangan sertipikat tanahnya. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang oleh kantor pertanahan Jakarta Barat ?, Apakah ada kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang oleh kantor pertanahan Jakarta Barat . Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif, data diperoleh melalui data sekunder yang juga membutuhkan data primer sebagai data penunjang bagi data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif yang penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang di kantor Pertanahan Jakarta Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada kenyataannya ada beberapa hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah karena hilang oleh kantor pertanahan Jakarta Barat, diantaranya adalah dokumen yang tidak lengkap, pengambilan sumpah, biaya yang harus dikeluarkan dianggap mahal, dan informasi yang diberikan oleh kantor pertanahan Jakarta Barat tidak diterima dengan baik. Oleh karena itu untuk kedepannya kantor pertanahan Jakarta Barat diharapkan untuk dapat membuat agenda rutin dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat, dan masyarakat dapat lebih aktif untuk memperoleh informasi secara langsung di Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Kata Kunci : Hukum Agraria, Pendaftaran Tanah