Tri Sulistyowati
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUKAMISKIN BANDUNG) Tiara Meridith Ladistra; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.585 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.4387

Abstract

Peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan diwujudkan dalam bentuk perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2018 terjadi penyalahgunaan kewenangan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang dilakukan oleh Kepala LAPAS yang menerima suap dari Narapidana. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah: bagaimana terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, upaya apakah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dan bagaimana peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ideal dalam melaksanakan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui data studi kepustakaaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikkan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Lapas dikarenakan faktor internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah memperbaiki Sumber Daya Manusia dari segi kuantitas dan kualitas. Peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ideal melakukan monitori, evaluasi, pengawasan kemudian bimbingan.  Kata Kunci: Hukum Kelembagaan Negara, Pengawasan, Lembaga Pemasyarakatan.