Di Indonesia tingkat pelanggaran merek terkenal sangat massif. Hal ini menjadi pengingat diperlukannya pihak selain yang tercantum dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2) untuk mengatasi pelanggaran merek yaitu pihak yang memiliki hubungan sangat kuat dengan merek terkenal dan dekat dengan fakta di lapangan, Duta Merek adalah jawabannya. Namun dalam perkembangan ini muncul sebuah permasalahan bagaimana Undang-Undang nomer 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis memandang keberadaan duta merek dalam hal banyaknya tingkat pelanggaran merek terkenal dan upaya apa yang dapat dilakukan duta merek khususnya penulis sebagai duta merek terkenal Skechers dalam menghadapi masifnya pelanggaran merek yang diwakilinya. Untuk menjawab permasalah hukum tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normative terhadap peraturan perundang-undangan dan penelitian ini bersifat deskriptif analistis. Data yang digunakan data sekunder dan primer dan pengolahan data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak mengatur secara tegas tentang keberadaan duta merek sehingga dengan ini duta merek hanya dapat melakukan upaya lain selain upaya hukum terhadap adanya pelanggaran merek yang diwakilinya. Untuk itu duta merek perlu diberikan wewenang lebih selain hanya sebagai duta promo sebuah merek terkenal. Kata Kunci: Hukum Kekayaan Intelektual, Merek, Duta Merek Terkenal.