Larasati Phasa Januari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MODIFIKASI CIPTAAN OBJEK WISATA RABBIT TOWN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Larasati Phasa Januari; Aline Gratika Nugrahani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.339 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7129

Abstract

Kasus Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, menyadarkan bahwa Indonesia butuh pengaturan mengenai Hak Cipta yang lebih jelas dan tegas. Objek wisata Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, menimbulkan permasalahan mengenai pakah karya cipta pada Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, berupa seni instalasi memenuhi kriteria Modifikasi Ciptaan dari karya Chris Burden dan Museum of Ice Cream di Amerika. Apakah karya cipta pada Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, melanggar hak cipta dari Chris Burden dan Museum of Ice Cream di Amerika berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan data sekunder dan pengolahan data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa objek wisata Love Light  yang serupa dengan Urban Light milik Chris Burden maupun objek wisata instalasi-instalasi Pink Ice Cream yang serupa dengan MOIC tidak memenuhi syarat Modifikasi Ciptaan karena tidak memiliki izin dan lisensi yang sah. Objek wisata tersebut melanggar ketentuan hak moral dan hak ekonomi suatu Hak Cipta dan Modifikasi Ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun sampai sekarang tidak ada tuntutan dari pihak pemilik karya orisinil terhadap Pihak Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat. Kata Kunci: Hukum Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Rabbit Town Bandung, Jawa Barat.