Dinda Khofidhotuz Zuhroh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI TANPA PEMERIKSAAN SUBSTANTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 594 K/PDT.SUS-HKI.2017) Dinda Khofidhotuz Zuhroh; Rakhmita Desmayanti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.847 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7133

Abstract

 Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap adanya keberatan permohonan pendaftaran desain industri yang dilakukan dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal pengumuman, salah satu masalah yang terjadi adalah adanya gugatan dikemudian hari terhadap permohonan desain yang tidak diajukan keberatan dalam proses pendaftaran sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594 K/Pdt.Sus-HKI.2017 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Apakah pendaftaran desain industri tanpa pemeriksaan substantif dapat dibenarkan berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (2) Bagaimana Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor  594 K/Pdt.Sus-HKI.2017 terhadap sengketa Desain Industri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desain Industri Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah penelitian normatif terhadap azaz-azaz hukum. Data yang digunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, analisis data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan metode deduktif.  Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Pendaftaran desain industri  tanpa pemeriksaan substantif dibenarkan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Desain Industri, karena pemeriksaan substantif hanya dapat dilakukan apabila   terdapat pihak yang mengajukan keberatan. (2) Pertimbangan hakim terhadap penerimaan gugatan penggugat untuk menyatakan konfigurasi biolife borneo yang diedarkan terguggat memiliki persamaan dengan eco bottle tupperware kurang tepat, mengingat ketentuan pada Pasal 38 Ayat (1) menyatakan gugatan dengan alasan kebaruan diajukan dalam rangka gugatan pembatalan desain  industri, yang seharusnya diajukan kepada pemilik hak desain industri biolife borneo yaitu PT Mitra Mulia Makmur. Kata kunci:    Pendaftaran Desain Industri, Pemeriksaan Substantif, Gugatan dengan Alasan Kebaruan.