Yuandha Kurnia Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALM. LUMBANGAOL KEPADA AHLI WARISNYA BERDASARKAN KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN NO. 580/PDT.G/2015/ PN MDN.) Yuandha Kurnia Setiawan; Dinda Keumala
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.121 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7134

Abstract

Manusia sebagai makhluk hidup di dunia ini akan mengalami siklus kehidupan dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian. Pada saat ia dilahirkan, tumbuh tugas baru didalam keluarganya, ia jadi pengemban dari hak dan kewajiban. Pada akhirnya manusia tersebut meninggal dan menimbulkan akibat hukum yaitu mengenai pengurusan hak-hak dan kewajiban sebagai akibat dari meninggalnya seseorang tersebut disebut hukum waris. Pokok permasalahan (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Lumbangaol kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata? (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 580/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang pembagian harta peninggalan Almarhum Lumbangaol kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yaitu deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian (1) Pembagian harta warisan Almarhum Lumbangaol kepada ahli warisnya menurut Pasal 832 jo 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Lamria Br Lumbangaol 1/6, Edison Marbun Lumbangaol 1/6, Tiurma Br Lumbangaol 1/6, Siti Alam Lumbangaol 1/6, Hotmaida Br Lumbangaol 1/6, Binsar Halomoan Lumbangaol 1/6. (2) Penyelesaian isi Amar Putusan Nomor: 580/Pdt.G/2015/PN.Mdn sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena pembagian harta warisan dibagi 1/6 bagian masing-masing kepada para ahli waris. KataKunci:Hukum Waris, Ahli Waris, Pembagian Ahli Waris.